
inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan Kota Semarang mengingatkan warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan aturan dan rambu yang telah dipasang demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Salah satunya, pengguna jalan harus mematuhi instruksi atau perintah yang disampaikan petugas melalui pengeras suara yang ada di beberapa titik jalan protokol Kota Semarang.
“Kami (Dishub) telah memasang pengeras suara di beberapa titik. Saat ini sudah ada di 20 titik termasuk di lampu mereh Tugumuda dan Jalan Pandanaran depan toko oleh-oleh,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (21/9/2023).
Pengeras suara tersebut, lanjut Danang, untuk mengingatkan kepada pemgguna jalan ketika menyalahi aturan saat berhenti di lampu merah. Meski demikian, saat ini beberapa pengeras suara sedang dalam perbaikan yang dilakukan oleh bidang lalu lintas Dinas Perhubungan. Pengeras suara tersebut rawan rusak karena faktor cuaca.
“Saat ini masih ada beberapa yang harus diperbaiki di bidang lalu lintas. Memang harganya cukup mahal dan rawan rusak makanya kita harus lakukan maintance,” jelasnya.
Danang menerangkan dengan adanya pengeras suara ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pengendara yang ketahuan melanggar misalnya berhenti melewati garis marka akan terpantau CCTV dan langsung akan diingatkan oleh petugas melalui pengeras suara.
Jika pengendara sadar akan kesalahannya maka akan langsung membenahi posisi kendaraannya. Namun ada juga pengendara yang tidak mendengar atau bahkan bandel dengan tidak memindahkan posisi kendaraan maka akan langsung ter capture oleh CCTV dan langsung dikirimkan ke Satlantas Polrestabes Semarang dan berlaku sebagai tilang elektronik.
“Jadi rata-rata setelah di tegur petugas lewat pengeras suara termasuk disebutkan plat nomornya mereka langsung bergeser tapi kalau tetap tidak mematuhi maka akan langsung difoto dan dikirim ke Satlantas dan bisa berlaku sebagai tilang elektronik,” paparnya.
Pihaknya bahkan sudah kerap kalo mengirimkan bukti tilang elektronik kepada pihak Satlantas. Pelanggaran paling banyak terjadi ada di kawasan oleh-okeh Pandanaran dan Lawang sewu.