Ada 2.153 Janda Baru di Sragen Sepanjang 2024, Faktor Ekonomi Mendominasi

inilahjateng.com (Sragen) – Perceraian mendominasi kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) pada 2024. Setidaknya ada 2.153 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Sementara perkara yang ditangani pada 2024 secara keseluruhan 2.481 perkara. Jumlah ini turun dibandingkan perkara dari tahun 2023 dengan jumlah 2.511 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Sragen Kelas IA, Palatua mengatakan perceraian memang mendominasi kasus yang ditangani PA.
Ia menjelaskan cerai talak ialah gugatan cerai yang diajukan pihak laki-laki, sementara cerai gugat ialah cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
“Tahun 2024 kita menangani 2.481 perkara. Dari sekian perkara, didominasi masalah perceraian. Baik itu cerai talak yang diajukan laki-laki maupun cerai gugat yang diajukan perempuan,” kata Palatua, Jumat (17/1/2025).
Cerai talak sebanyak 545, dan cerai gugat 1.608 perkara. Sementara itu, kebanyakan warga Sragen yang mengajukan cerai berusia sekitar 20-30 tahun.
Ia menambahkan perkara perceraian di Kabupaten Sragen paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 80 persen.
Kemudian, kasus perselingkuhan melalui media sosial sebanyak 10 persen, dan perceraian karena perjudian sebanyak 5 persen.
Selain itu, pihak laki-laki tidak mau memberi nafkah juga menjadi alasan perempuan ingin bercerai.
Terkait judi, Palatua mengatakan memang paling banyak judi online.
Dimana judi online ini banyak dilakukan di usianya muda-muda.
Sementara itu, perkara kedua terbanyak ialah dispensasi nikah yang diajukan ke PA Sragen sebanyak 207 perkara.
PA juga menangani satu izin poligami, dus perkara pembatalan pernikahan. Harta bersama atau harta asal 6 kasus, perwalian 39.
Perkara asal usul anak 6, isbat nikah 9 perkara, wali adhol 16, ekonomi syariah 14, kewarisan 2, P3HP atau penetapan ahli waris 16, lain-lain 10 perkara. (MPM)