Ada Dugaan Korupsi dalam Retret Kepala Daerah, Ini Tanggapan KPK

Inilahjateng.com (Jakarta) – Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Tessa menjelaskan, setelah diverifikasi laporan tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak, tim Direktorat PLPM bakal melakukan telaah dan bakal meminta data tambahan kepada para pelapor untuk melengkapi bukti.
Kemudian, bukti dinilai lengkap apabila sudah pulbaket.
Nantinya, bakal dibahas lebih lanjut, apakah naik ke tahap penyelidikan atau tidak.
“Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ucapnya.
Namun, Tessa tidak bisa membeberkan lebih jauh bagaimana perkembangan laporan tersebut sejauh ini, informasi itu hanya bisa disampaikan tim Direktorat PLPM kepada pelapor saja.
Sebab, laporan tersebut masih bersifat rahasia dan baru bisa dipublikasikan apabila nantinya naik ke tahap penyidikan.
“Yang diupdate hasil pelaporan hanya Pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, para aktivis menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pihak yang dilaporkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto. (RED)