Ada Gugatan Hasil Pilwakot Semarang, Pelantikan Wali Kota Bisa Mundur

inilahjateng.com (Semarang) – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat adanya gugatan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 dan telah teregister menjadi salah satu perkara di Pilkada untuk dilanjutkan proses persidangan oleh MK.
Adapun perkara PHP tersebut teregister pada Jumat (3/1/2025), bersamaan dengan sebanyak 49 perkara Pilkada untuk wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia yang hasilnya akan diuji oleh MK.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan jika hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 sudah masuk yang salah satunya diantara perkara di Perselisihan Hasil Pemilihan yang ditangani oleh MK.
“Untuk surat gugatan dari pemohon atas nama Kuasa hukumnya terkait Pilwalkot Semarang sudah teregister di MK dengan no. 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB,” kata Zaini, Jumat (10/1/2025).
Adapun dalam surat gugatan kepada KPU Kota Semarang ke MK oleh pemohon bernama Saparudin sebagai koordinator nasional perhimpunan pemilih Indonesia ini mengenai perihal perselisihan hasil pemilihan dan pembatalan keputusan KPU Kota Semarang No.1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 yang diadakan pada Rabu (5/12/2024) pukul 14.00 WIB.
Dalam surat tersebut, pokok permohonan itu diantaranya mengatakan dalam penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang tahun 2024 dinilai cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.
Kemudian, adanya indikasi yang menyalahi dari sisi administratif dalam penyelenggaraan pilwalkot, lantaran adanya temuan khusus di TPS 13 untuk direkomendasikan PSU dari Bawaslu namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang.
Hal ini pun menurut pemohon bisa mempengaruhi hasil suara dari pasangan calon yang berkontestasi.
Karena adanya gugatan tersebut, lanjut Zaini, maka selanjutnya KPU akan mengikuti proses dulu di MK.
“Sedangkan mengenai tahapan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, tentu juga akan menunggu semua perkara di MK selesai, dan juga kemungkinannya bisa mundur dari jadwal ditetapkan pada Februari,” tuturnya.
Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Dari total tersebut, 23 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati. (LDY)