Ada Kebijakan WFA dari Pemerintah Pusat, Begini Tanggapan Ketua DPRD

inilahjateng.com (Semarang) – Adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025, yang memungkinkan ASN bisa bekerja secara fleksibel baik dari segi waktu dan lokasi mendapat sorotan legislatif.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menegaskan apakah WFA ini jika diberlakukan di lingkungan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa berjalan dengan maksimal.
Pasalnya, sejauh ini dia menilai tanpa adanya WFA saja masih ada ASN yang bermalasan atau melipir dari tempat kerja.
“Kita bingung, yang tidak WFA saja ada yang malas atau melipir apalagi dikasih waktu WFA. Apakah mereka sudah maksimal melaksanakan kinerjanya?” ungkap Pilus, sapaan akrabnya, Sabtu (28/6/2025).
Pilus mengatakan bisa saja WFA dilakukan, namun bagaimana bagi ASN yang bekerja di lapangan atau mereka yang berada di dinas teknis.
“Bisa saja WFA tapi yang dilapangan kan tidak bisa, yang teknis kan tidak bisa,” tuturnya.
Ia mengatakan kebijakan WFA ini juga belum tentu akan diterapkan disemua kabupaten/kota. Menurutnya, semuanya akan kembali pada pemimpin daerah masing-masing wilayah.
“Saya kira juga kembali lagi ke kepala daerahnya,” ujarnya.
Pilus mengatakan jika WFA akan diterapkan di Pemkot Semarang, pihaknya memberikan masukan agar semua capaian dan target harus diselesaikan dengan baik.
Ia berharap jangan sampai capaian atau target pekerjaan mengalami penurunan dengan adanya WFA.
“Kalau memang akan diterpakan seperti itu kami akan berikan masukan kalau memang semua beres dan capaian oke boleh lah WFA, kalau belum ya saya kira jangan dulu biar maksimal hasil dan capaiannya,” pungkasnya. (LDY)