Adukan PJU Padam, Ini Caranya

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluncurkan inovasi “Lapor Pengaduan Lampu PJU yang Padam”.
Inovasi dalam penanganan cepat lampu PJU yang padam ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan menangani laporan masyarakat secara efektif dan efisien.
Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Dewi Prasetyani mengatakan, pengaduan ini bisa melalui aplikasi Sipenjalu (sistem informasi penerangan jalan umum), atau melalui media sosial WhatsApp di nomer 0822-5000-8448/ 0822-2700-7512 dan bisa juga melalui Instagram @disperkimkotasemarang.
“Sejak dibukanya kanal pengaduan Lampu PJU banyak masyarakat yang antusias dalam membantu pelaporan, yang mana dari laporan masyarakat bisa mempermudah dan mempercepat informasi serta perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan cepat,” kata Dewi, Kamis (6/2/2025).
Dewi menjelaskan untuk format pengaduan terkait lampu PJU yang padam, ada blanko arahan, mulai dari foto lampu yang padam, jumlah titik dan lokasi yang tepat.
Informasi yang detail memudahkan Disperkim untuk segera memproses dan melakukan penanganan.
“Begitu ada laporan pengaduan, kita terapkan SOPnya 1×24 jam, tapi kalau ada kendala cuaca atau rusak armada, kita maksimalkan 3 x 24 jam,” jelasnya.
Ia berharap inovasi ini dapat memudahkan masyarakat Kota Semarang dalam penyampaian informasi atau pengaduan PJU yang mati atau padam.
Lebih lanjut Dewi menambahkan, secara umum untuk jalan-jalan umum di Kota Semarang sudah terlayani pemasangan lampu PJU kurang lebih 90 persen.
“Itu terdiri dari PJU lampu led 60 persen dan 30 persen konvensional, sedangkan 10 persen masih swadaya masyarakat,” pungkasnya. (LDY)