
inilahjateng.com (Semarang) – Aipda Robig Z (38), merupakan anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang tersebut dilakukan karena Aipda Robig merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang terlibat penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Komisi Banding Kode Etik Polri telah menerima memori banding dari tersangka.
Usai diterima, lanjutnya, nantinya pejabat sidang dari Bid Propam yang akan menangani banding tersebut.
“Memori banding sudah diterima beberapa hari lalu. Saat ini, Propam sedang menyusun surat keputusan untuk menentukan pejabat sidang yang akan menangani banding tersebut. Setelah itu, sidang banding akan digelar,” ungkapnya pada Senin (13/1/2024).
Sidang KKEP pada 9 Desember 2024 sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aipda Robig setelah menyatakan ia terbukti melakukan penembakan terhadap tiga pelajar yang sedang berkendara di Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024), lalu.
Disisi lain, mengenai proses pidananya, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Aipda Robig Z (38), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengembalian ini dilakukan karena terdapat petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi penyidik.
“Berkas belum P21, masih P-19 (dikembalikan jaksa ke penyidik) dengan pernyataan dari kejaksaan untuk penambahan,” tambahnya. (BDN)