
inilahjateng.com (Semarang) – Terdakwa Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota polisi Polrestabes Semarang dituntut 15 tahun penjara atas kasus penembakan seorang siswa SMK bernama Gamma (17) hingga tewas.
Jaksa Penuntut Umum, Sateno, membacakan tuntutan tersebut, yang menegaskan dua dakwaan terhadap terdakwa.
Salah satunya adalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama ke-1 pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang perlindungan tanah Junko pasal 76, huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua menanggapi pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junko pasal 76, huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ungkapnya dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Aipda Robig berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Selain hukuman penjara, lanjutnya, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan enam bulan tambahan masa kurungan.
“Dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000. Apabila tidak dipenuhi, subsidi 6 bulan penjara dengan menyertakan barang bukti,” tandasnya.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut tak ada satu pun alasan yang bisa memperingan hukuman bagi Robig.
Seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan tidak ditemukan adanya pembenaran hukum atas tindakan terdakwa.
“Majelis hakim yang mulia pimpinan dan hakim yang saya hormati. Bahwa selama dalam pemeriksaan persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghambuskan perbuatan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Oleh karenanya keluhannya dapat dipersalahkan atau dapat dipertatanggung jawabkan,” terangnya.
Disisi lain, Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Zaenal Petir, menyambut baik tuntutan yang dibacakan jaksa.
Bahkan dirinya juga memuji sikap tegas dan independen dari kejaksaan.
“Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa keren. Jaksa profesional. Apalagi menyatakan setelah menuntut dengan tuntutan ancaman pidana 15 tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam proses tuntutan tersebut, jaksa menekankan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan terdakwa, yang hingga kini masih berstatus sebagai aparat aktif.
“Memberatkan karena dia aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang sampai sekarang masih aktif. Kemudian setelah menyampaikan 15 tahun dan denda 200 juta kalau dendanya besok tidak dilaksanakan maka akan ditambah 6 bulan ya. Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak tidak ada. Nah, ini ini ini yang menurut saya jaksa jaksa tidak terintervensi ya. Menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi. Tuntutannya seperti itu. Maka dengan tuntutan seperti ini keluarga sudah cukup puas,” bebernya. (BDN)