NasionalJateng

Aipda Robig Punya Waktu 21 Hari Susun Memori Banding

inilahjateng.com (Semarang) – Aipda Robig Z (38) merupakan tersangka dalam kasus penembakan pelajar di Semarang, resmi mengajukan pernyataan banding melalui sekretaris sidang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pernyataan banding tersebut sudah diajukan oleh Aipda Robig ke sekertaris sidang kode etik.

“Pernyataan banding sudah disampaikan, dan yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” ungkap di Mapolda Jateng pada Selasa (17/12/2024).

Banding ini diajukan sebagai langkah hukum lanjutan setelah putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penyidik Polda Jateng tetap bekerja keras dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus ini menjadi atensi pimpinan, sehingga kami diberi tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum sesegera mungkin,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Tegaskan Nomor WhatsApp Palsu Beredar

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenuddin (38) melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) hingga tewas dan dua pelajar lainnya luka.

Atas tindakannya tersebut Aipda Robig resmi dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), lalu.

Setelah dipecat, status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan hingga saat ini masih ditahan. (BDN)

Back to top button