Jateng

Ajak Golput dalam Pilkada Bisa Dipidana

inilahjateng.com (Semarang) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Prodi Magister Hukum Universitas Semarang mengadakan Sosialisasi Hukum dengan tema ”Mengajak Golput pada Pemilihan Umum bisa terancam Pidana dan Denda” di Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Kegiatan yang dibuka Lurah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Sutarti SE itu diikuti perwakilan dari Toga, Tomas, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkantibmas serta staf Kelurahan Plombokan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, Dr Yuli Budiati, SE, MSi, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan Dr Rohmini Endah Lestari, ST MM, Evi SE MM dan Yussrizal SKom.

Menurut Sutarti, warga Kelurahan Plombokan sangat antusias, ketika para pakar perguruan tinggi berkenan nyambangi warga untuk menularkan ilmunya.

‘”Apalagi yang hadir Dr Kukuh Sudarmanto selaku kaprodi S2 Magister Hukum USM. Beliaulah yang mewarnai karier saya semenjak di balai kota dan di Kecamatan Semarang Barat, saat beliau menjadi ‘penguasa’ menata para kadernya, termasuk saya,” katanya, Senin (27/5/2024).

Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, pengabdian kepada masyarakat kali ini dengan tema ”Mengajak Golput pada Pemilu Bisa Kena Pidana dan Denda” sangat tepat, karena saat Pilpres kemarin Golput masih cukup tinggi.

“Sebentar lagi Pilkada, diharapkan warga yang punya hak pilih jangan golput, karena pemilu adalah sarana kedaulatan, demokrasi untuk memilih secara langsung pimpinan yang demokratis, kapabel dan berintegritas,” ujar Kukuh.

Pemateri lain, Dr Kadi Sukarna SH M Hum memaparkan materi tentang pasal-pasal terkait golput dalam pemilu dan dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta pengabdian masyarakat.

Peserta yang bertanya mendapat hadiah doorprize berupa beras, sarung dan buku. (RED)

Baca Juga  Bus Rombongan Pelajar Tabrak Truk di Tol Tembalang
Back to top button