NasionalJateng

Ajudan Puan Maharani Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Wartawati di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang wartawati diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan liputan di Kampanye Akbar Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 3 di Simpang Lima Semarang, Sabtu (10/2/2024).

Aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ajudan Ketua DPP PDIP Jawa Tengah Puan Maharani.

Peristiwa tersebut sempat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Sebab, korban langsung menangis dan histeris usai mengalami pelecehan tersebut.

Salah seorang saksi, yang juga wartawati teman korban menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat momen Puan berswafoto bersama awak media. Lalu, ajudan dengan in ear itu tiba-tiba memegang bagian sensitif atau kemaluan korban.

“Awalnya bu Puan ngajak foto, korban ada di belakang Bu Puan, terus ajudannya Bu Puan nyingkirin sambil bilang awas-awas tapi tangannya megang kemaluan. Pertama korban lihatin sambil mencerna. Ke dua kali dia megang lagi di tempat yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga  Ada Kebijakan WFA dari Pemerintah Pusat, Begini Tanggapan Ketua DPRD

Sedangkan menurut korban, dirinya sempat meneriaki pria tersebut. Namun pria yang diduga ajudan Puan tersebut langsung melarikan diri.

“Setelah dua kali itu dia bilang sorry, sorry. Korban sempat bilang ini kemaluan lho mas. Orangnya langsung pergi,” ucapnya.

Terpisah, AJI Semarang organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal, AJI Kota Semarang, Riska Farasonalia menegaskan, pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ujarnya.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga  BKPRMI Jateng dan Rumah Qur’an Ar Rohmah Tebar Berkah Idul Adha

Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pemerintah Update DTKS

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” bebernya.

Selain itu, kepolisian harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Serta penyelenggara harus bertanggung jawab memberikan ruang aman dari tindakan pelecehan seksual.

AJI Semarang juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap korban.

“Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan,” paparnya. (bdn)

Back to top button