AKD Telah Ditetapkan, DPRD Kota Semarang Langsung Bahas APBD 2025

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang telah menetapkan alat keengganan dewan (AKD) pada Rapat Paripurna, Selasa (19/11/2024).
Meski Rapat Paripurna sempat dihentikan atau skors sebanyak dua kali karena ada pembahasan dalam tiap fraksi untuk menentukan Badan Kehormatan, namun pada akhirnya AKD bisa ditetapkan.
Alat Kelengkapan Dewan sendiri berisi empat komisi yakni Komisi A, B, C dan D, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Perda (BPP).
“AKD telah ditetapkan hari ini. Mulai komisi hingga badan-badan. Setelah ini, badan musyawarah langsung kerja karena kita dihadapkan dalam waktu dekat harus menyelesaikan pembahasan APBD 2025,” kata Pilus, sapaan akrabnya, usai Rapat Paripurna penetapan AKD, Selasa (19/11/2024) petang.
Pilus menekankan, setelah AKD terbentuk pihaknya langsung bekerja melakukan pembahasan APBD 2025 yang harus diajukan ke Pemerintah Provinsi pada 30 November 2024.
“Akhir bulan ini harus diajukan ke Provinsi. Karena kalau sampai terlambat dari tanggal 30 nanti bisa-bisa kita gak gajian selama 6 bulan. Tapi saya yakin waktunya masih cukup kok,” bebernya.
Diakui Pilus, penetapan AKD memang membutuhkan proses yang cukup lama. Pasalnya sempat ada miskomunikasi disalah satu komisi yang membuat imbas ke komisi lainnya.
“sebenernya sudah komunikasi tapi kemarin ada miskomunimasi disalah satu komisi sehingga menyandera semuanya. Sehingga butuh proses panjang,” tuturnya.
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku pihaknya sudah menunggu-nunggu ditetapkannya AKD.
Pasalnya, pembahasan APBD 2025 harus segera dilakukan mengingat batas waktu pengumpulan ke Pemprov adalah tanggal 30 November.
“Sudah ditunggu-tunggu, akhirnya hari ini ditetapkan. Setelah ini bisa segera langsung pembahasan agar selesai tepat waktu,” kata Ita, sapaan akrabnya.
Ita menyebut, Rancangan APBD 2025 memang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, namun rancangan tersebut harus dibahas dengan DPRD Kota Semarang sebelum diserahkan ke Provinsi.
“Kami sudah membahas tapi harus dibahas lagi oleh DPRD. Apalagi ada mandatory-mandatory dari pemerintah pusat pada pemerintah baru yang juga harus dimasukan,” tandasnya. (LDY)