Nasional

Akhirnya, STR dan Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa Pasien di Bandung Dicabut

inilahjateng.com (Jakarta)-Konsul Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, KKI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, Jakarta, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga  Sido Muncul Dukung Penyelamatan Sumber Air Lewat Bantuan Rp250 Juta

Arianti menjelaskan, pencabutan STR ini dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil investigasi pihak kepolisian.

Untuk kasus PAP ini, pencabutan STR dokter PPDS dilakukan seketika karena penanganannya langsung oleh pihak berwajib. Kasusnya jelas pidana,” ucap Arianti.

Lebih jauh, Arianti mengatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan atau tindak asusila di kalangan dokter.

Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Tradisi Abon Abon, Serah Terima Minyak Jamas Pusaka

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti. (RED)

Back to top button