Aksi Solidaritas Kasus Rempang di Salatiga, Demonstran Teriak DPR Tuli

inilahjateng.com (Salatiga) – Puluhan mahasiswa perwakilan dari berbagai kampus di Kota Salatiga menggelar aksi demonstrasi, Selasa (26/9/2023).
Mereka menuntut DPRD menyampaikan aspirasi pendemo agar pemerintah pusat membatalkan rencana program strategis nasional (PSN) di Rempang Batam.
Koordinator aksi Kahfi (23) mengatakan program pemerintah dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Hal itu kata dia, dibuktikan ada sekira 7 ribu warga lokal tergusur.
“Selain itu, mahasiswa juga menuntut isu lokal Kota Salatiga. Yaitu pengelolaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan mahalnya biaya sewa kios di Pasar Raya II Kota Salatiga,” terangnya di depan Kantor DPRD Salatiga.
Kahfi menjelaskan, atas semua masalah yang kini mengemuka lewat aksi kali ini diharapkan DPRD bisa memberikan solusi atas itu semua.
Paling tidak kata dia, menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat.
Pihaknya mengaku, aksi yang dilakukan hari ini juga kerangka meminta DPRD untuk melakukan tindakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga.
 “Sebab dari data Dinas Lingkungan Hidup ada 23 TPS di Kota Salatiga. Namun kondisinya belum berjalan sebagaimana mestinya. 8 TPS 3R, setelah kami cek ternyata hanya satu yang berjalan dengan normal,” katanya.
Kahfi menyebutkan, TPS yang sudah ada agar kembali diaktifkan sebagai fungsinya.
Terutama juga menambah TPS 3R yang bertujuan untuk mengurangi limbah yang akan dibawa di TPA Ngronggo Salatiga.
Kemudian, terkait harga sewa kios di Pasar Raya II Salatiga dinilai sangat mahal. Hal itu terungkap setelah beberapa mahasiswa mensurvei langsung para pedagang Pasar Raya II.
“Mereka yang ada di lantai 2, itu dalam setahun harga sewanya Rp 5 juta. Sedangkan penghasilan sebulan tidak lebih dari Rp 1 juta,” ucapnya.
Pada aksi kali ini puluhan mahasiswa sengaja mengenakan baju serba hitam, serta membentangkan poster berisi tuntutan pemberhentian PSN, Menolak investor, dan pengusutan kasus Rempang.
Mahasiswa menilai, kasus Rempang masuk dalam kekerasan HAM. Selain itu, pemerintah dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Sejauh ini, apa yang sudah diundang-undangkan yaitu adanya musyawarah, ganti rugi dengan baik tidak dilaksanakan.
“Sebab dirasa merugikan rakyat. Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan akan kembali melakukan aksi demontrasi susulan. Kami menilai DPR tuli soal kasus-kasus lingkungan ini,” jelasnya. (RIS)Â