Nasional

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan di Polres Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan ditahan di Polres Jepara setelah polisi menyatakan berkas perkara UU ITE yang menjeratnya sudah lengkap.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, Daniel ditahan saat wajib lapor.

“Kemarin dilakukan penahanan Daniel Frits karena kasus sudah dinyatakan lengkap,” katanya kepada inilahjateng.com pada Jumat (8/12/2023) di Mapolres Jepara. 

Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Jepara dan dinyatakan P21 yang selanjutnya akan masuk tahap 2. 

“Untuk pelaksanaan tahap 2 nya kan memang harus ditahan di sini. Jangan sampai pas di Kejaksaan masuk tahap 2 ternyata mereka tidak bisa hadir kan susah di kita,” ujar Tohari.

Baca Juga  Acungkan Airsoft Gun Saat Polisi Patroli, Koboi Jalanan di Bogor Diciduk

Tohari menyebut, barang bukti yang diamankan adalah handphone, bukti percakapan pesan dan akun facebook Daniel. 

“Akun facebook kita bawa ke Labfor (Laboratorium Forensik) dan memang akun Daneil. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti (ke Kejaksaan),” ungkapnya. 

Sebelumnya, pada 12 November 2022, Daniel membuat status di Facebook perihal penolakan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dan Daniel pun menimpali sebuah komentar yang akhirnya membuatnya dipidanakan. Berikut komentarnya.

Baca Juga  Empat Gubernur Teken Kerja Sama, Ahmad Luthfi Nahkodai Kolaborasi Antarprovinsi

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Sehingga pada 1 Juni 2023, aktivis lingkungan Daniel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghinaan warga Karimunjawa di media sosial.

Dia disangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NIF

Back to top button