NasionalJateng

Akun Medsos Kampanye Paslon Wajib Dilaporkan Bawaslu

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta kepada semua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk melaporkan semua akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September lalu hingga 23 November mendatang. Sehingga setiap paslon harus melaporkan susunan tim kampanye termasuk akun medsos yang digunakan untuk kampanye.

“Di masa Kampanye baik tim pemenangan termasuk akun media sosial Paslon harus didaftarkan, nanti kalau sudah dilaporkan/didaftarkan, disitulah kita bisa lakukan tracking,” kata Arief saat dihubungi Senin (30/9/2024).

Tak hanya akun medsos untuk kampanye, akun medsos pribadi dari paslon atau partai politik (parpol) pengusung juga akan ditelusuri dan menjadi bahan pengawasan oleh Bawaslu.

Baca Juga  Pemkot Salatiga Dorong Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Radikalisme

“Termasuk sampai saat ini kita juga sudah tracking akun medsos milik pribadi dari calon atau partai pengusung calon. Sehingga akan efektif dalam hal melakukan pengawasannya,” terangnya.

Arief memaparkan potensi pelanggaran di medsos saat kampanye bisa saja terjadi. Misalnya untuk penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian hingga kampanye terselubung.

“Selain itu, dalam pengawasan di akun medsos nanti kita maksimalkan bersama sama dengan Diskominfo kota Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho menjelaskan, sesuai aturan pelaksaan masa kampanye Pilkada atau Pilwalkot Semarang, terkait akun medsos milik semua Paslon juga harus sudah didaftarkan ke KPU Kota Semarang. 

Masing-masing paslon dibatasi maksimal memiliki 30 akun media sosial. “Termasuk akun medsos milik pribadi yang dipakai untuk kampanyekan diri sendiri otomatis juga dilaporkan ke kami. Selain itu juga mengenai susunan dari tim kampanye, dan nomor rekening dana untuk kampanye dari kedua paslon,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button