Jateng

Alasan Pekerjaan, Satu Caleg DPRD Jepara Mengundurkan Diri

inilahjateng.com (Jepara) – Calon legislatif Jepara berjenis kelamin perempuan mengundurkan diri dari gelaran Pemilu legislatif yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Caleg tersebut sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara perempuan di daerah pilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. 

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, caleg tersebut mengundurkan diri karena alasan pekerjaan. 

“Nama mereka (yang mengundurkan diri) tetap tercantum di surat suara, (karena) sudah ditetapkan ditetapkan menjadi DCT,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Jepara. 

Ia menambahkan, surat suara yang tercetak nantinya tetap mencantumkan caleg yang mengundurkan diri.

Baca Juga  USM Beri Pendampingan Perencanaan Saluran Irigasi di Desa Sambirejo

“Saat masyarakat mencobolos akan tetap sah tapi menjadi milik suara partai tidak menjadi caleg tersebut,” katanya. 

Ris Andy menambahkan, bagi caleg yang memiliki pekerjaan khusus yang dilarang untuk mendaftarkan diri menjadu Caleg, harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri. 

Jika SK tersebut belum keluar, harus melampirkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. (NIF)

Back to top button