Jateng

Alat Peraga Kampanye Tak Berizin Mulai Diturunkan

inilahjateng.com (Semarang) – Satpol PP Kota Semarang menurunkan alat peraga kampanye (APK) tidak berizin yang menjamur di daerah Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (8/11/2023).

Sebanyak 60 APK yang terdiri dari baliho, spanduk hingga poster berukuran kecil dibersihkan oleh petugas Satpol PP.

Penindakan yang dilakukan di Jalan Gajah Raya ini berdasarkan peraturan Wali Kota No 65 Tahun 2018 tentang tata tertib reklame.

“Tidak hanya APK tapi juga ada spanduk komersil. Tapi yang paling banyak APK,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Marthen mengungkapkan penurunan puluhan APK ini dilakukan karena permintaan dari Camat setempat yang kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lalu oleh Satpol PP dilakukan penindakan.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Upaya Damai Kasus Guru Tendang Murid

“Ada aduan dari masyarakat juga dna mengganggu ketertiban umum. Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” bebernya. 

Ia mengatakan penertiban ini akan terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK.

Di sisi lain, ia menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tidak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan, rumah ibadah dan lain – lain. 

“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button