Jateng

Aliansi Buruh Usulkan Kenaikan Upah 10 Persen

inilahjateng.com (Jepara) – Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen untuk tahun 2025. 

Pada tahun 2024, UMK Jepara sebanyak 2.450.915, sedangkan ASBJ meminta kenaikan sebesar 10 persen atau 2.696.006. 

Koordinator ASBJ, M. Dalilim mengatakan, bahwa usulan kenaikan UMK mengacu pada kenaikan tahun lalu.

Pada 2024, UMK Jepara naik 7,8 persen, ditambah 2,25 persen untuk skala upah. 

Ia berharap Pemkab Jepara mempertahankan angka kenaikan yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 6,5 persen.

“Kami terus mendesak dan berkomunikasi dengan baik kepada Pemkab Jepara, supaya usulan kami sebesar 10 persen semoga direalisasikan dan direkomendasikan ke Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ujar dia, Senin (2/12/2024).

Baca Juga  Festival Ogoh-Ogoh Diharapkan Bisa Wujudkan Perputaran Ekonomi di Semarang

Sementara itu diketahui hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jepara sebesar Rp2.590.066, atau selisih 5,67 persen lebih tinggi dari UMK Jepara 2024.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara Samiadji, memaparkan hasil survei KHL yang dilakukan pada 18 November 2024. 

Survei menunjukkan KHL Jepara sebesar Rp2.590.066. Ada selisih 5,67 persen dari UMK 2024.

Survei ini melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah, serta dewan pakar dan akademisi. 

“Survei KHL telah dilakukan oleh tim dewan pengupahan pada 18 November 2024. Diikuti oleh serikat buruh, Apindo, dan dari pemerintahan. Kemudian ada dewan pakar serta akademisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Edy yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyebutkan hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar.

Baca Juga  Tito Puji Forum Rektor Jateng: Kebijakan Harus Berdasarkan Riset, Bukan Perasaan

Sehingga tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.

“Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata dia.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ratna, menambahkan penetapan UMK 2025 menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 “Disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa secara detailnya, beliau menyampaikan untuk selanjutnya upah minimum kabupaten kota akan ditetapkan sambil menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Meskipun Presiden telah menetapkan kenaikan 6,5 persen, ia menyatakan setiap daerah masih diperbolehkan mengajukan masukan kepada provinsi.

Itu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait. (NIF

Back to top button