Almas Tsaqibbirru Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang

inilahjateng.com (Solo) – Almas Tsaqibbirru A pihak tergugat I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor: 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Pihaknya ingin gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa waktu lalu, dibuktikan sampai tuntas.
“Dari awal saya sampaikan, kasus ini untuk pembelajaran hukum. Kalau ini sebelum pembuktian sudah selesai karena dinyatakan tidak terima, jadi belajarnya belum sempurna,” kata Arif, Selasa (27/2/2024).
Putusan sela menjadi putusan akhir perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, di PN Solo. Dalam putusan itu, majelis hakim mengkabulkan eksepsi tergugat II Gibran Rakabuming Raka.
Eksepsi tergugat II itu menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut, sebab menjadi ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam subtansi gugatannya, menyinggung mengenai keputusan MK. Kemudian dalam subtansi itu dalam profesinya juga memohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan tergugat II sebagai Calon Wakil Presiden.
“Hukum acaranya yang mengasyikan ketika sudah masuk pembuktian. Almas sendiri juga penasaran, sebenarnya buktinya apa dari tergugat itu, sehingga Almas digugat,” bebernya.
Untuk mengetahui dasar materi dari penggugat melayangkan gugatan kepada tergugat I dan II, Almas pun mengajukan banding.
Arif berharap, dengan permohonan banding yang diajukan, jalannya persidangan akan runtut.
“Makanya kita ajukan banding, kita meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi, untuk memerintahkan kepada pengadilan untuk menyidangkan kembali perkara itu, sampai putusan akhir. Supaya sidangnya runtut, replik duplik, pembuktian, kesimpulan,” tandasnya. (DSV)