Amankan ODGJ Bersenjata Tajam, Polisi dan TNI Alami Luka

inilahjateng.com (Sragen) – Dua aparat kepolisian alami luka usai mengamankan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam.
Seorang pria ODGJ di Dukuh Pondok, Desa Kedungpit, Kabupaten Sragen mengamuk sambil membawa senjata tajam. Hal ini tentu membuat geger warga sekitar.
Kejadian bermula ketika perangkat Desa Kedungupit melaporkan adanya ODGJ bernama Parman yang mengamuk dengan membawa pedang samurai sepanjang 85 cm.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan tim evakuasi dari RSJ Surakarta.
Namun, upaya negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, justru pelaku semakin agresif dan mengunci diri di dalam rumah.
Petugas piket dari Polsek Sragen Kota dikerahkan untuk memperkuat tim evakuasi.
Setelah berhasil membujuk pelaku untuk membuka pintu, petugas mencoba mengamankan senjata tajam yang dibawanya.
Namun, pelaku tiba-tiba mengayunkan pedang tersebut, melukai Aiptu Widyatmoko (Ka SPK 3 Polsek Sragen Kota) di ibu jari kanan hingga mengalami retak tulang dan luka sepanjang 3 cm.
Serma Eko Siswato yang turut dalam upaya evakuasi juga mengalami luka robek di sela ibu jari dan telunjuk kiri hingga mendapat dua jahitan.
Setelah melalui proses pengamanan yang cukup menegangkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi ke RSJ Surakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Rizky Amalia untuk mendapatkan perawatan.
Rencananya, Aiptu Widyatmoko akan menjalani operasi di RS Mardi Lestari Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Ari Pujiantoro, mengapresiasi kesigapan tim dalam menangani situasi ini meskipun ada korban di pihak petugas.
“Kami memastikan penanganan dilakukan secara maksimal, baik terhadap pelaku yang membutuhkan perawatan di RSJ maupun anggota yang terluka dalam tugas,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Peristiwa ini, menurutnya menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan petugas dalam menangani individu dengan gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (MPM)