Ambil Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang pemuda ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sragen sesaat sebelum menerima paket narkoba.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Paldaplang- Made, tepatnya di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2025) pukul 14.00 WIB oleh tim, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku oleh warga setempat.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Patningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengatakan tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal.
Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil,” ujar Iptu Joko, Jumat (24/1/2025).
Tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Polisi menemukan barangbukti lain dan menyita alat komunikasi HP.
“Kami menemukan sebuah kotak diduga shabu berisi 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, peralatan mengkonsumsi shabu yang digunakan tersangka, serta sejumlah uang tunai,” lanjut dia.
Tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari membeli secara online dengan pembayaran ditempat, seharga Rp 4,3 juta untuk shabu seberat 5 gram.
Saat penyerahan narkoba, penjual mengenakan masker, sehingga pelaku mengaku tidak mengenalinya.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah dua kali membeli.
Penyerahan barang di lakukan di tempat berbeda, salah satunya di tugu gading Masaran.
“Barang yang dibeli seberat 5 gram, dengan harga Rp 4.3 juta. Setelah dipakai oleh pelaku setiap harinya, saat ini tinggal 3,2 gram,” lanjutnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam himbauannya, Kapolres Sragen meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kapolres juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen. (MPM)