Nasional

Anak 7 Tahun Meninggal Tidak Wajar Merupakan Korban Cabul Pamannya

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang meninggal dunia secara tidak wajar di Kampung Tas Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, Selasa (17/10/2023) lalu merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, awalnya mendapat laporan dari RS Pantiwilasa Semarang adanya seorang anak perempuan berinisial KSA (7) yang meninggal dengan kondisi tidak wajar dengan adanya luka di kemaluan korban.

“Mengetahui hal itu, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bapak, ibu dan paman korban. Usai dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan paman korban bernama Ari Yulianto (22) sebagi tersangka atas pencabulan terhadap anak tersebut,” ungkapnya di Lobi Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga  Desa Ciomas Rahayu Jadi Percontohan Tata Kelola Pengadaan Desa 2025

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak bulan Agustus hingga pertengahan Oktober 2023.

“Jadi kondisi korban sebenarnya sedang dalam keadaan drop karena mengidap penyakit TBC. Namun, pada saat itu tersangka nekat melakukan perbuatan cabul itu dengan alasan nafsu karena sering menonton film porno,” ujarnya.

Ia menuturkan cara tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara memasukan jari tengah tangan kanan kepada kemaluan korban dan kemaluan tersangka ke anus korban. 

“Hal itu dilakukan saat siang hari ketika keadaan rumah sedang sepi. Tempatnya yakni di kamar nenek korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara. (BDN)

Back to top button