Nasional

Anak Buah Gubernur Anies Tutup 2 Bar di Jaksel

Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup operasional 2 bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.  Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7×24 jam.

“7×24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang.

Sementara itu, Code in W Home tutup selama 3×24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.

“Kita akan berikan sanksi penutupan 3×24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” katanya.

Baca Juga  Polrestabes Semarang Raih Tiga Penghargaan Nasional Bidang Pelayanan Publik

Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Yakni tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” tutup Ujang.

Back to top button