NasionalJateng

Anak Jalanan Bawa Kabur Anak SMP dan Disetebuhi

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang anak jalanan bernama Lazuardi Arham (24) warga Jepara nekat membawa kabur anak dibawah umut yang masih duduk dibangky SMP, bahkan juga disetubuhi sebanyak 4 kali.

Akibat perbuatannya, Lazuardi diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu (24/4/2024), lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menjelaskan bahwa korban atas kasus tersebut yakni berinsiail VEC (13) warga Kabupaten Kendal. 

Dirinya mengatakan bahwa awalnya pelaku tersebut diamankan oleh orangtua korban. Kemudian, dibawa ke kepolisian untuk dilakukan penanganan.

“Persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya jorban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi,” ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (27/4/2024).

Lebih rinci dirinya membeberkan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada (9/4/2024). 

Baca Juga  Dishub Jateng Siap Fasilitasi Tuntutan Sopir Truk ke Pemerintah Pusat

Kemudian, dilanjutkan intens komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian, keduanya saling ketemuan di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (18/4/2024). 

“Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang,”katanya. 

Sesampainya di Semarang, sambungnya, keduanya turun di Mangkang, jalan kaki, hingga berhenti di sebuah bengkel kendaraan. Dari sini, kemudian pelaku mengajak hubungan badan dengan korban di depan bengkel tersebut, yang kondisinya remang-remang. 

“Korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka,” ucapnya.

Baca Juga  7.900 PBI JKN Warga Sragen Dinonaktifkan

Setelah itu, dirinya menyebut tersangka mengajak korban untuk berjalan lagi. Sesampainya di Jembatan Mangkang tersangka menghadang truck dan menyuruh korban untuk naik ke truk bersama tersangka. Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara, dan sampai tujuan Jumat (19/4/2024). 

“Korban diajak menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara),” katanya. 

Sesampainya di Jepara, korban diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar yang masih berdekatan dengan traffic light tersebut. 

“Disitu, korban kembali disetubuhi tersangka di teras bangunan tersebut yang dalam keadaan gelap, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 02.00. Semalam di tempat itu, korban diajak ke tempat tekan tersangka, bernama D. Saksi ini melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orang tua korban. Dan orang tua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang,” bebernya. 

Baca Juga  Kakorlantas Canangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Sementara, tersangka Lazuardi mengaku alasan nekat melakukan hal tersebut lantaran memiliki rasa dengan korban. Namun, hubungan asmaranya dengan VEC tidak direstui orangtua korban. 

“Saya tidak direstui orangtuanya. Saya setubuhi empat kali,” kata Lazuardi yang mengaku berasal dari Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun tahun penjara. (Bdn)

Back to top button