
inilahjateng.com, (WONOGIRI) – Satreskrim Polres Wonogiri, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, kasus ini dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya yang saat ini berumur 18 tahun.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, kasus ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 – September 2023.
Kejadian tersebut di laporkan oleh orang tua korban, JM (53) pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan disaat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya di laporkan ke Polres Wonogiri oleh ayah korban yang tentunya langsung di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya Rabu (20/12/2023).
Adapun kronologis, dia menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan pelaku N sudah terjadi 10 kali, dengan rincian tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek dari korban. Dimana kejadian itu dilakukan selama dua tahun lebih, mulai dari Maret 2021- September 2023 dan kesemuanya dilakukan di Wilayah Kecamatan Girimarto.
“Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun, ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya, lalu motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” tandasnya. (DSV)