
inilahjateng.com (Solo) – Belum lama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, kini terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Menyikapi kasus tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul, angkat bicara.
“Saya tahu baru saja ini tadi dikirimi WA nya. Otomatis kalau sudah seperti itu diberhentikan,” ucap Kinkin, saat dihubungi awak media, Sabtu (12/10/2024).
Kinkin mengatakan, dengan adanya kasus tersebut, maka DPRD Kota Solo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.
Kendati demikian proses PAW masih menunggu hasil rapat dari Fraksi PDIP Kota Solo.
“Ya PAW mestinya, proses nya dari fraksi PDIP nanti akan mengusulkan siapa, lalu kami menyiapkan seremonialnya terkait dengan PAW,” katanya.
“Nanti dibawahnya Mas Kevin siapa, dari Dapil Banjarsari suara dibawahnya siapa, kemudian yang dibawahnya langsung, apakah bersedia, karena ada yang tidak bersedia, barti dibawahnya lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, proses PAW harus disertakan dengan alat ungkap yang lengkap.
Dimana proses administrasi PAW sendiri tetap dilakukan pada hari kerja.
“Itu nantinya prosesnya menentukan DPRD definitif, pelantikan pimpinan DPRD definitif, pembentukan akad sempurna baru proses PAW yang terakhir,” tandasnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano ditahan Kejati Jawa Barat.
Penahanan politikus PDI Perjuangan dilakukan usai Kevin ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023.
Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” katanya.
Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA.
Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya menyampaikan, dalam kasus ini modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp122 miliar.
Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Dari foto yang diunggah di laman Instagram Kejati Jabar, Kevin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar.
Saat digiring ke Rutan Kebonwaru. Terlihat dia digiring petugas ke Rutan Kebonwaru.
Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DSV)