Angka Perceraian di Jepara Masih Tinggi

inilahjateng.com (Jepara) – Ribuan istri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan gugatan cerai. Angka perceraian di Jepara pun masih tinggi sepanjang tahun 2024.
Pada laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara, ada 2.015 perkara cerai yang didaftarkan.
Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani menyebutkan, kasus cerai yang diterima PA Jepara terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.
Jumlah cerai talak dari suami kepada istri mencapai 422 kasus dan cerai gugat oleh istri kepada suami mencapai 1.593 kasus.
”Perceraian ini paling banyak dikarenakan Perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, hingga masalah judi,” ungkap Abdul Halim, Sabtu (4/1/2025).
Meskipun tergolong tinggi, namun Halim memaparkan jika jumlah ini turun dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 2.149 kasus.
Terdiri dari 451 kasus cerai talak dan 1.698 kasus cerai gugat.
Mayoritas persoalan yang melatarbelakangi masalah perceraian paling banyak juga sama, yakni perselisihan terus menerus.
”Banyak memang buruh pabrik yang mengajukan gugatan cerai, karena perempuan bekerja, laki-laki di rumah tidak kerja malah menghamburkan uang,” beber Abdul Halim.
Selain persoalan talak, PA Jepara juga menerima laporan berbagai perkara, seperti izin poligami dari lima orang suami, pembatalan pernikahan ada dua kasus, masalah harta bersama ada empat kasus, penguasaan anak ada empat kasus, perwalian ada lima kasus, asal usul anak ada 30 kasus, dan isbath nikah ada 15 kasus.
”Pengajuan dispensasi nikah juga sangat tinggi, ada 497 perkara yang kita tangani. Tentu, tidak semuanya dikabulkan,” katanya. (NIF)