Nasional

Aniaya dan Rampas Motor Mantan, Pemuda Asal Bondo Terancam 12 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Jepara) – Tersangka RAP (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya AR dan perampasan motor pada Senin (13/11/2024) lalu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara tega menganiaya korban dengan menggunakan obeng dan gunting hingga berlumuran darah. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pelaku yang sebelumnya kabur dengan motor korban berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Jepara di Kelurahhan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/11/2023). 

“Pelaku dari Jepara sempat melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Bantul, Yogjakarta, kemudian ke Gresik terakhir ke Malang,” terangnya saat konfrensi pers pada Jumat (24/11/2023) di Mapolres Jepara. 

Baca Juga  Wali Kota Semarang Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III di Jakarta

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu jaket jeans, satu buah obeng dan gunting, serta sepeda motor merk Honda Scoopy yang dibawa kabur oleh pelaku. 

Kapolres Jepara menerangkan, sebelumnya korban ditelpon tersangka untuk mengajak bertemu di warung bakso Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, dengan tujuan ingin minta diantarkan ke rumah temennya. 

“Akhirnya hanya berkeliling saja sampai di wilayah Hutan Jati Bondo, pelakunya tadinya di depan kemudian bergantian (menyetir motor),” katanya. 

“Pelaku kemudian menusuk dengan obeng dan gunting yang memang sudah dia bawa ke arah leher kemudian kepala korban. Kemudian juga selain ditusuk juga dipukul berulangkali dengan tangan ke arah kepala mata telinga sehingga korban menderita luka yang cukup parah,” lanjutnya.

Baca Juga  Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Malam Ini

Beruntung ada 2 saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung menolong korban. 

Menurut pengakuan pelaku, ia kesal usai cekcok dengan korban dan akhirnya kabur membaw motor korban. 

Pelaku pun diancam dengan pasal 365 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya 12 tahun penjara. (NIF) 

Back to top button