JatengNews

Aniaya Junior Hingga Tewas, 6 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

inilahjateng.com (Semarang) – Enam anggota TNI di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya – Kodam IV/ Diponegoro ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penganiyaan terhadap juniornya hingga meninggal dunia.

Diketahui, seorang anggota TNI yang meninggal tersebut yakni berinisial MZR, ia dinyatakan meninggal usai dianiaya seniornya di markas Yon Zipur/4, Ambarawa pada hari Kamis (30/11/2023).

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan sebelumnya ada dua senior yang sudah diamankan yakni Pratu D dan Pratu W. Lalu, senior yang diamankan bertambah yaitu Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.

“Kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM,” ungkap Richard saat ditemui di kantornya, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut ia membeberkan kejadian tersebut awalnya para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.

Dalam kegiatan itu ada pendisiplinan fisik dan ternyata ada penganiayaan hingga membuat salah satu junior tumbang yaitu Prada MZR.

MZR sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari awal kronologi pertama, kejadian setelah apel malam kira-kita jam 02.30

Setelah apel malam prajurit junior dikumpulkan oleh  senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan2 disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya. Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia,” beber Richard.

Dirinya menyebut saat ini enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom dan mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Pendalaman hingga saat ini masih dilakukan terkait peran dari empat senior yang diamankan belakangan.

“Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman diatas 5 tahun penjara kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” pungkasnya. (bdn)

Baca Juga  IDAI: Pelayanan Kesehatan Anak Indonesia Harus Merata
Back to top button