Ototekno

Antisipasi Halusinasi AI, Kominfo Serukan Penerapan Pedoman Etika


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyerukan pentingnya penerapan pedoman etika dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh perusahaan dan instansi. Seruan ini disampaikan dalam rangkaian Road to WPRF di Jakarta, menyusul kekhawatiran terhadap potensi “halusinasi” yang mungkin ditimbulkan oleh AI.

Usman menjelaskan bahwa tanpa pedoman etika, AI berpotensi menghasilkan narasi fiktif atau informasi palsu, yang bisa berakibat fatal, terutama dalam sektor seperti kesehatan. 

“Bayangkan jika halusinasi itu melanda AI di bidang kesehatan, obat yang diresepkan oleh AI salah, alih-alih sembuh malah sebaliknya,” ucapnya.

Menurut Usman, sangat penting bagi manusia untuk memposisikan diri sebagai agensi yang proaktif dalam memverifikasi informasi yang dihasilkan oleh AI, sehingga tidak hanya menjadi objek pasif yang dimanipulasi oleh teknologi. 

Baca Juga  Laptop ASUS AI Hadir di Purwokerto

“Kita tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disodorkan oleh AI. Kita harus cek lagi, menghidupkan kita sebagai manusia juga,” tegasnya.

Usman menambahkan bahwa sudah terdapat Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang etika kecerdasan artifisial. 

Dia juga mendorong lembaga seperti Perhumas, Iprahumas, Dewan Pers, dan perguruan tinggi untuk menyusun etika penggunaan AI di lingkungan mereka masing-masing.

Lebih lanjut, Usman menyebut kebutuhan Indonesia akan undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengatur AI, mirip dengan yang telah diterapkan oleh Uni Eropa. 

“Kalau pendekatan vertikal itulah yang berupa kebijakan. Kita memerlukan sebetulnya undang-undang yang lebih komprehensif mengatur AI,” kata Usman, menandai urgensi untuk memperkuat kerangka regulasi dalam menghadapi tantangan teknologi AI.

Baca Juga  Bukan Mengemis ke Asing, PDIP: Pembangunan IKN dengan Perkuat Teknologi dan Geopolitik

Back to top button