
inilahjateng.com (DEMAK) – Sebagai upaya mengantisipasi konflik antar desa berkaitan dengan batas desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) membentuk serta mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 20 Tahun 2024 tentang batas desa.
Dalam sambutanya, Sekda Demak Akhmad Sugiharto menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2024 ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk menetapkan batas-batas desa di Kecamatan Karanganyar.
“Batas desa bukan hanya sekadar garis pemisah geografis di antara wilayah administratif, tetapi juga merupakan dasar hukum yang penting dalam pengelolaan pemerintahan desa,” kata Sekda.
Dikatakan Sugiharto, Batas desa yang jelas dan tegas akan mempengaruhi banyak aspek dalam pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, mulai dari perencanaan pembangunan, pembagian dana desa, hingga penanganan konflik antarwarga atau antardesa.
“Pentingnya penetapan batas desa ini tidak bisa kita pandang sebelah mata. Sebab, batas desa yang jelas merupakan fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Jika batas-batas wilayah desa sudah ditetapkan secara jelas dan disepakati oleh semua pihak, maka berbagai permasalahan terkait batas wilayah yang sering kali memicu konflik dapat kita hindari,” terangnya.
Dengan adanya peraturan tentang batas desa, Pemerintah Daerah akan lebih fokus dalam mengupayakan pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2024 ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk menetapkan batas-batas desa di Kecamatan Karanganyar.
Proses penetapan ini tentu tidak dilakukan dengan sembarangan, tetapi melalui tahapan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.
“Harapan kami, dengan disosialisasikannya peraturan ini, setiap perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” harap Sugiharto.
Selain itu, lanjut kata Sekda, sosialisasi ini juga menjadi langkah awal dalam percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di desa.
“Dengan adanya kepastian hukum mengenai batas desa, proses pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar, pihaknya juga mendorong beberapa langkah penting yang harus segera dilaksanakan untuk memastikan implementasi yang efektif dan akurat.
“Kami berharap pelaksanaan percepatan penetapan dan penegasan batas desa segera dilaksanakan, sehingga implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karangany ar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (hrw)