NasionalJatengMudik

Antisipasi Penipuan, PT KAI Imbau Calon Pemudik tak Membeli Tiket Palsu di Medsos

inilahjateng.com (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para calon pemudik agar tidak membeli tiket dari sumber tidak resmi di media sosial (medsos).

“Kami mengimbau kepada para calon penumpang yang belum memiliki tiket untuk menggeser jadwal mudiknya. Jangan membeli tiket melalui media sosial yang tidak memiliki kerja sama dengan PT Kereta Api,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, kepada awak media di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

Ixfan menekankan pentingnya mengantisipasi penipuan terhadap calon penumpang. Pasalnya, pembeli tiket tidak resmi tak diperbolehkan naik kereta.

“Antisipasi penipuan ataupun tiket palsu. Karena apa? Jika kedapatan pada saat boarding, tiket tidak sesuai dengan nama atau identitas, maka dilarang untuk naik,” tegasnya.

Baca Juga  Naik Motor Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Kena Tilang

Ixfan mengatakan, tiket kereta resmi PT KAI bisa dibeli melalui Aplikasi dan situs resmi PT KAI hingga saluran eksternal resmi seperti platform online.

“Satu adalah aplikasi akses baik KAI. Dua, web KAI resmi.Tiga, di channel-channel eksternal resmi. Kemudian kontak center 121,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menemukan seorang penumpang KA Pandanwangi yang menggunakan tiket palsu di salah satu stasiun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Petugas di stasiun mendapati calon penumpang yang mencoba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding,” kata Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, di Jember, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga  Jadi Pembicara Konferensi Internasional, Agustina, Wali kota Semarang Perkenalkan SAN PIISAN

Menurutnya, modus pelaku pemalsuan tiket dilakukan dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain. Pelaku kemudian menggunakan aplikasi editing untuk mengubah nama, identitas, dan tanggal sesuai keinginan.

“Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, maka didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut. Akhirnya, calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain. Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga  Disdik Kota Semarang Tambah Sekolah Swasta Gratis

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket dengan harga murah dengan alasan batal berangkat. Selain melanggar hukum, penumpang tidak bisa melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI,” katanya. (RED)

 

Back to top button