Apindo Jepara Kecewa UMK 2024 Naik 7,8 Persen

inilahjateng.com (Jepara) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara merasa kecewa karena Upah Minumun Kabupaten (UMK) naik sebesar 4,7 menjadi 2.450.915.Â
Besaran upah tersebut tidak sesuai dengan hasil dari rapat Dewan Pengupahan yang merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-.Â
Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp2.272.626,63,-.Â
Pengurus Apindo Jepara, Lukman Hakim menuturkan kekecewaannya dan mempertanyakan mengapa Penjabat Bupati Jepara merekomendasi upah naik sebesar 7,8 persen dengan menggunakana alpha 0,9.Â
Kenaikan upah sebesar 178.288, sehingga UMK Jepara tahun 2024 menjadi 2.450.915.Â
Dalam surat nomor 561/4.661 kenaikan upah pada tahun 2024 yang diusulakn oleh Pj Bupati Jepara mempertimbangkan kembali implementasi asaz keadilan dan kemanusiaan.
“Kok bisa ambil kebijakan di luar hasil rapat dewan pengupahan. Atas dasar apa?,” katanya mempertanyakan rekomendasi Pj Bupati Jepara mengenai kenaikan upah 2024, Jumat (1/12/2023).Â
Dirinya juga menuturkan jika sempat dikomplain kabupaten lain karena hasil UMK tahun 2024 tidak sesuai dengan PP 51 tahun 2023 dan menggunakan alpha tertinggi lebih dari 0,3.
“Jepara (dibilang) tidak komitmen dengan aturan,” katanya.Â
Ia menambahkan, dengan kenaikan upah tersebut akan berdampak bagi para pengusaha karena harus mengalokasikan upah yang sesuai dengan UMK tiap bulannya. (NIF)Â