APK Bertebaran Sebelum Kampanye Bukan Ranah KPU

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan terkait banyaknya baliho bakal calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang sudah banyak bermunculan padahal masa kampanye belum dimulai, bukanlah ranah dari KPU untuk memberikan peringatan.
Plt Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, KPU tidak memiliki regulasi untuk mengatur hal tersebut.
Semuanya dikembalikan lagi kepada pemerintah kota (pemkot) yang memiliki peraturan daerah (Perda) apakah baliho-baliho tersebut masuk dalam pelanggaran atau tidak.
“Kami hanya melihat saja jadi tidak ada komentar untuk itu dan kita kembalikan ke pemerintah sesuai Perda apakah melanggar atau tidak,” kata Zaini, Senin (8/7/2024).
Zaini menjelaskan tahapan Pemilu selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran calon pada 24 – 26 Agustus yang dilanjutkan masa pendaftaran calon ke KPU pada 27 – 29 Agustus.
Selanjutnya, penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar pada 27 Agustus hingga 21 September. Penetapan calon pada 22 September.
“Kampanye dilakukan pada 25 September sampai 23 November selama 60 hari. Lalu masa tenang 24 – 26 November yang dilanjutkan pencoblosan 27 November,” jelasnya.
Pada maaa kampanye, lanjut Zaini, calon yang telah ditetapkan boleh memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai dengan aturan yakni ada nomer urut, ada ajakan untuk memilih dan ada foto calon.
“60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan dan foto itu yang legal,” pungkasnya. (LDY)