Jateng

APK Coblos Kotak Kosong Bermunculan di Sukoharjo 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Alat Peraga Kampanye (APK) ajakan mencoblos kotak kosong di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukoharjo 2024, terlihat terpasang di daerah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, Jum’at (22/11/2024).

Dari pantauan dilokasi, banner tersebut mirip dengan contoh surat suara dengan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo.

Banner itu terpasang menempel pohon di pinggir jalan area persawahan.

Dalam gambar itu juga ada kolom nomor 1 dengan siluet foto pasangan calon, dan nomor 2 kolom kosong tercoblos paku.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan, meskipun materi banner yang terpasang berisi tentang kepemiluan, namun ia menyatakan tidak bisa dikategorikan sebagai APK.

Baca Juga  BKPRMI Jateng dan Rumah Qur’an Ar Rohmah Tebar Berkah Idul Adha

“Dalam gambar tersebut terdapat logo KPU. Terkait siapa yang membuat banner itu atau desainnya, sebaiknya ditanya ke KPU mas, apakah design ini yang membuat KPU,” kata Eko.

Sementara, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi terpisah memastikan, bahwa banner APK yang memuat materi ajakan coblos kolom kosong tersebut bukan dari pihaknya yang membuat maupun yang memasang.

“Itu bukan dari KPU, karena KPU hanya memfasilitasi APK partai politik yang mengusung calon peserta dalam Pilkada,” ucap Syakbani.

Syakbani menyatakan tidak mempersoalkan materi banner lantaran memilih kolom kosong merupakan hak masyarakat.

Namun yang menjadi persoalan adalah adanya penggunaan logo KPU dalam banner itu.

Baca Juga  Pilus Sebut Anggaran Rp25 Juta Per Tahun Bisa Hilangkan Kecemburuan Sosial di Lingkungan RT

“Yang jadi problem itu kan penggunaan logo KPU yang tidak tepat. Itu bisa memantik spekulasi publik. Kalau (materinya soal memilih kolom kosong) itu hak masyarakat, bebas saja. Penggunaan logo mestinya harus izin, atau tidak usah menggunakan logo saja,” ujarnya.

Atas temuan banner APK ajakan coblos kolom kosong yang menggunakan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu, Syakbani menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Kami sudah bersurat ke Satpol PP agar melakukan penertiban jika ada hal-hal yang meresahkan supaya segera dicopot,” tandasnya. (DSV)

Back to top button