APK Prabowo-Gibran Dirusak, Gerindra Salatiga Bikin Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta

inilahjateng.com (Salatiga) – Kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kota Salatiga tidak berhenti. Setelah sebelumnya, APK caleg dari PDIP dan Golkar dilaporkan dirusak OTK.
Kini, APK paslon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran pengrusakan.
Bagi warga, yang menemukan pelakunya DPC Gerindra menawarkan hadiah senilai Rp 10 juta.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi membenarkan membuat sayembara berhadiah puluhan juta terkait pelaku pengrusakan APK.
“Sayembara itu benar, hadiah untuk warga yang menemukan pelaku pengrusakan Rp 10 juta. Saya sebagai Ketua Gerindra dan KIM Salatiga (tujuan hadiah) mengajak pelibatan warga agar ikut menjaga,” terangnya kepada inilahjateng.com, di Cafe Batas Kota Salatiga, Selasa (19/12/2023).
Yuliyanto menerangkan, dari laporan para relawan Prabowo-Gibran dan kader partai dalam KIM terdapat sekira 11 APK dirusak OTK.
Adapun lokasi pengrusakan APK terbanyak terjadi di Kecamatan Sidomukti dan Sidorejo.
Dia mengaku, adanya APK rusak itu sampai sejauh ini belum melaporkan ke Bawaslu Salatiga karena minim bukti.
Sehingga, melalui sayembara yang dibuat harapannya ada laporan warga yang mendapati pelaku.
“Jika warga melapor ke kami disertai foto dan video berhak mengklaim hadiah senilai jutaan rupiah itu. Ada baliho dan MMT serta spanduk yang rusak secara acak. Diduga perusakan dilakukan ketika malam hari,” katanya.
Mantan Wali Kota Salatiga itu menyebutkan, hadiah mencapai puluhan juta juga berlaku untuk warga yang memiliki bukti pengrusak APK partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus memaparkan maraknya APK yang rusak oleh OTK sulit diproses lebih jauh.
Pasalnya kata dia, rata-rata caleg maupun partai politik saat melapor tidak memiliki bukti.
“Sehingga, kami tampung tapi sifatnya aduan. Seluruh jajaran pengawas soal itu (APK rusak) kini turut serta mengawasi. Pelaku, jika terbukti bisa dikenakan UU Pemilu, tetapi harus melalui sidang bersama Sentra Gakumdu,” jelasnya. (RIS)