Jateng

ART di Semarang Curi Perhiasan Majikannya Seberat 51 Gram

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) diamankan polisi karena mencuri perhiasan seberat 51 gram milik majikannya.

Pelaku yang bernama Pariyah (47) warga Banyumanik itu nekat mencuri perhiasan saat bekerja di rumah majikannya yang berada di Kp. Magersari RT 03 RW 02, Gunungpati, Kota Semarang. 

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan awalnya korban bernama Budi Andayani Semarang (58) mengetahui perhiasannya yang terdiri dari 1 buah anting, 1 buah kalung emas 25 gram, 1 buah bandul liontin bulat emas 6 gram, 5 buah gelang emas 15 gram dan 1 buah cincin emas 5 gram yang disimpan di dalam dompet warna biru bertuliskan Toko Mas Asli Bagong, sedang surat surat emas disimpan didalam dompet warna coklat bertuliskan Toko Mas Kendi itu hilang, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Mahasiswa Ilkom USM Lakukan Kampanye Gerakan untuk Alam

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas sebesar 51 gram seharga Rp. 50 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpati,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2024).

Atas laporan tersebut, lanjutnya, petugas bersama piket Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. 

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, sambungnya, mencurigai yang melakukan pencurian adalah pembantunya sendiri yakni Pariyah.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pencurian, kemudian piket reskrim melakukan penangkapan dan menyita barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku berada di Polsek Gunungpati guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu.

Baca Juga  USM Beri Pendampingan Perencanaan Saluran Irigasi di Desa Sambirejo

Untuk pelaku, sementara disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BDN)

Back to top button