
inilahjateng.com (Kendal) – Truk angkutan muatan barang dan bahan tambang menjelang arus mudik Idul Fitri 2024 dilarang beroperasional di wilayah Kendal.
Pelarangan operasional truk muatan ini dilakukan mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
“Arus mudik per tanggal 5 April hingga tanggal 16 April 2024, kami melarang seluruh truk muatan barang, galian C yang berada di wilayah Kendal beroperasional. Larangan mulai tanggal 5 April jam 09.00 WIB sampai tanggal 16 April jam 08.00 WIB,” kata Kasatlantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus, Kamis (04/04/2024).
Pelarangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama 3 Kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
“Pegangan kami pada SKB 3 kementrian dan sudah jelas ada pelarangan operasional yang tertuang dalam SKB 3 Kementrian,” jelasnya.
Agus menerangkan jika tanggal 5 April, masih ada truk muatan barang, bahan tambang dan galian C masih beroperasional maka truk akan dikandangkan ke kantong parkiran yang sudah disediakan.
“Jadi kalau besok tanggal 5 April masih ada yang beroperasional atau melintas, maka dengan tegas akan kami kandangkan. Kami sudah sediakan kantong parkirnya, dan penindakannya berupa tilang” terangnya.
Agus menambahkan telah berkoordinasi dengan dinas Perhubungan kabupaten Kendal dalam melakukan penegakan SKB 3 menteri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kendal dalam penegakan SKB 3 menteri ini. Kami ingin saat arus mudik, masyarakat tidak terganggu dengan aktifitas truk galian C,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Muhammad Eko, mengatakan telah memberikan sosialisasi kepada pengusaha tambang untuk tidak beroperasi saat arus mudik.
“Kami sebelumnya sudah mensosialisasikan agar saat arus mudik tidak ada aktifitas truk galian C,” kata Kepala Dishub Kendal, Muhammad Eko.
Bahkan saat rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Kendal beberapa waktu lalu, sudah mengundang pengusaha tambang galian C.
Namun tidak ada satupun pengusaha tambang atau perwakilannya yang datang dalam rapat koordinasi tersebut.
“Saat rakor linsek di polres Kendal beberapa waktu lalu sudah mengundang pengusaha tambang tapi satupun tidak ada yang datang. Padahal disitu dipaparkan waktu operasionalnya,” jelasnya.
Eko menambahkan pihak Dishub Kendal sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dalam hal penegakan waktu operasional truk galian C.
Untuk penegakan hukumnya yakni penilangan diserahkan kepada Satlantas Polres Kendal.
“Kami sudah berkoorsinasi dengan Polres Kendal. Untuk masalah penilangannya, itu ranahnya polisi,” pungkasnya. (Ren)