
inilahjateng.com (Semarang) — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menyampaikan protes keras terhadap langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Pasalnya, aset yang disita merupakan bagian dari bundel pailit yang seharusnya digunakan untuk membayar hak ribuan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono, menyebut penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung sebagai tindakan yang melukai perasaan buruh dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu upah terutang, pesangon, dan THR yang belum dibayarkan sejak Sritex diputus pailit. Tapi sekarang mereka justru harus menyaksikan aset yang seharusnya menjadi hak kreditor disita oleh negara,” ujarnya didampingi kuasa hukum buruh, Patria Palgunadi, Selasa (8/7/2025),
Lebih lanjut dirinya membeberkan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 7 Juli 2025 di gudang PT Sritex II, Sukoharjo.
Sebanyak 71 unit kendaraan disita dalam operasi tersebut, mulai dari Bentley, Lexus, Alphard, Mercy, hingga mobil operasional seperti Avanza dan Innova.
Menurut Nanang, tindakan itu menimbulkan keresahan dan kekecewaan besar di kalangan buruh karena, penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan, padahal aset tersebut telah masuk dalam bundel pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang sejak 20 Oktober 2024.
Kemudian, Aset yang disita merupakan milik perusahaan sebelum tahun 2018, yakni sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Lalu, Langkah penyitaan bertentangan dengan arahan Presiden yang meminta hak-hak buruh segera diselesaikan.
“Kalau Kejaksaan ikut berebut aset, bagaimana hak buruh bisa dibayar? Bukankah Presiden sudah perintahkan agar hak buruh segera dituntaskan?” tegasnya.
Dirinya menyatakan penyitaan ini berpotensi mengganggu pemberesan aset oleh kurator, dan karena itu harus dilawan secara hukum.
“Kami mendesak tim kurator untuk segera menempuh pra-peradilan. Kalau tidak, KSPN siap melakukannya sendiri demi membela hak para pekerja,” ujarnya.
Dirinya juga meminta Presiden untuk turun tangan dan menegur Kejaksaan Agung agar menghentikan tindakan penyitaan terhadap aset boedel pailit.
“Kami tidak anti penegakan hukum, tapi jangan sampai hukum menghancurkan harapan buruh yang telah dikorbankan bertahun-tahun,” pungkasnya. (BDN)