JatengNews

ASN dan THL Jepara Wajib Aktivasi IKD

inilahjateng.com, (Jepara) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Jepara wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 470/1476 yang menindaklanjuti peraturan presiden nomor 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, menyebut adanya SE tersebut membuat ASN berbondong-bondong melakukan aktivasi IKD. 

SE tersebut berisi seluruh ASN, PPPK, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara wajib aktivasi IKD atau KTP digital. 

“Dengan adanya SE, ASN berbondong-bondong ke Disdukcapil. Sudah mulai berefek,” ujar Syukur, Selasa (17/6/2024). 

Dalam sehari, pihaknya bisa melakukan aktivasi IKD sekitar 120 identitas. 

“Selain itu kami intruksikan kepada camat agar kepala desa dan perangkat desa aktivasi IKD. Disdikpora juga kami minta agar seluruh guru mengaktifkan IKD,” terang Syukur. 

Ia menjelaskan, IKD tidak hanya berisi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, namun juga akan berisikan kartu keluarga (KK), BPJS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menargetkan 30 persen warga Jepara mempunya Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Total yang sudah aktivasi IKD ada 47.055 orang dari sekitar 1,23 juta total keseluruhan penduduk Jepara,” ujar Syukur. (NIF)

Baca Juga  Jepara Raih Penghargaan Terbaik dari BKKBN
Back to top button