ASN di Jepara Boleh jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

inilahjateng.com (Jepara) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menginzinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pemilu 2024.
“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengijinkan ASN menjadi petugas KPPS,” ujar Edy, Selasa (5/12/2023).
Tidak hanya itu, Pj. Bupati juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” kata Edy.
Selain itu, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.
Hal ini, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang.
“Kami dorong sekolah-sekolah SMA/SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, akan dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara.
Ris Andy berharap, agar ASN di Jepara ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS.
Untuk pendaftaran KPPS akan dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaran Pemilu. Termasuk sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan sebelum ke desa,” kata Ris Andy.
Dijelaskan Ris Andy, untuk aturan sebagai petugas KPPS berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantsisipasi kejadian Pemilu 2019 agar tidak terulang kembali.
“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” katanya. (NIF)