ASN di Solo, Terduga Pelaku Pelecehan Tetap Diproses Hukum

Inilahjateng.com (Solo) – Meski telah dijatuhi sanksi administratif oleh instansi tempatnya bekerja, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya tetap harus menghadapi proses hukum.
Kepolisian menegaskan, penanganan kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur pidana yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, penyelidikan tidak berhenti meski pelaku telah mendapat tindakan dari lembaga internal.
“Proses pidananya tetap lanjut. Penanganan kami dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum,” jelas Prastiyo, Rabu (25/6/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, korban dan terlapor pernah bekerja di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Dugaan pelecehan terjadi di area kantor, dan melibatkan unsur kontak fisik yang membuat korban merasa terganggu secara psikologis.
“Situasi yang kami dalami menunjukkan adanya indikasi perbuatan cabul. Namun kami akan terus cermati setiap kronologi dan keterangan,” tambahnya.
Meskipun tidak ada saksi mata langsung, polisi telah mengamankan bukti awal berupa pernyataan keluarga korban yang pertama kali mengetahui kejadian, serta percakapan digital antara korban dan terlapor yang memperkuat laporan.
“Isi chat menunjukkan hubungan komunikasi yang tak sehat. Korban merasa terganggu, dan itu menjadi salah satu petunjuk kami,” jelas Prastiyo.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan S sebagai tersangka. Proses klarifikasi masih dilakukan, termasuk pendalaman psikologis korban guna menguatkan bukti.
“Kami menjaga proses ini tetap objektif dan transparan. Karena menyangkut nama baik banyak pihak, kami sangat hati-hati. Tapi kami pastikan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (AKA)