Jateng

ASN Jepara Boleh Hadiri Kampanye Pilkada

inilahjateng.com (Jepara) – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara menyatakan jika Aparatur sipil negara (ASN) boleh hadiri kampanye Pilkada serentak 2024.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyebut ASN memiliki hak untuk hadir dalam kampanye, namun dia tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.

“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy, Senin (9/9/2024).

Meski demikian, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon.

Undang-Undang Pilkada (UU 10 Tahun 2016) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih.

Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Jateng

“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” paparnya.

Menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, tambahnya, juga jelas bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.

Karena itulah, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.

“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Jateng Siap Evaluasi Jateng Fair

Pelaksanaan pilkada 2024, kata Edy Sujatmiko, bulan ini sudah akan memasuki tahapan penetapan calon yang akan dipilih pada 27 November 2024. (NIF)

 

 

Back to top button