Jateng
ASN Ramai-ramai Ajukan Cerai

inilahjateng.com (Jepara) – Belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jepara mengajukan perceraian.
Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto menyebutkan, sepanjang tahun 2024 tercatat ada enam belas ASN yang mengajukan gugatan cerai.
Namun belum seluruhnya mendapatkan izin.
“Dari 16 pengajuan, yang sudah mendapatkan izin 9 ASN,” sebut Sridana, Senin (3/2/2025).
Sridana mengatakan, mayoritas ASN yang mengajukan gugatan cerai itu adalah perempuan.
Mereka paling banyak berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), sekretariat daerah (Setda) dan bidang kesehatan.
Dari sekian ASN yang mengajukan gugatan cerai, lanjut Sridana, mereka rata-rata beralasan faktor ekonomi.
Selain itu, ada pula ASN yang ingin bercerai karena merasa sudah tidak cocok.
“Dua faktor itu yang paling banyak, ekonomi dan tidak cocok,” jelas Sridana.
Untuk proses pengajuan gugatan cerai, Sridana menyatakan tidaklah mudah.
Mekanismenya, yang bersangkutan mengajukan ke instansi tempat mereka bertugas.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan mediasi berulang-ulang.
Jika memang gagal dimediasi di tingkat instansi, maka gugatan cerai diajukan kepada bupati.
Oleh BKD, yang bersangkutan kembali diperiksa dan mediasi.
“Yang paling lama (sulit) itu di mediasinya, memang diupayakan untuk jangan sampai bercerai, apalagi sampai harus mengorbankan anak-anak, nah disitulah upaya kami agar tidak terjadi perceraian,” ungkap dia.
Sejauh ini, sambung Sridana, pemerintah lewat instansi tempat ASN bekerja selalu memberikan pembinaan agar tidak terjadi perceraian.
Namun pihaknya tetap mengembalikan pilihan itu kepada masing-masing pribadi. (NIF)