Asyik Main Judi Kiu-Kiu, Enam Warga Jatisrono Wonogiri Diangkut Polisi

inilahjateng.com (Wonogiri) – Satreskrim Polres Wonogiri mengangkut enam orang warga Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, yang tengah asyik bermain judi jenis domino Kiu-Kiu.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah milik warga beralamat di Dusun Ngembung, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti, diantaranya satu set kartu domino, satu buah meja, enam buah kursi dan uang tunai sebesar Rp402 ribu.
Sementara itu keenam pelaku tersebut merupakan warga setempat, masing-masing berinisial D (38), S (31), FA (35), AK (32), ST (35) dan SD (49).
“Keenam pelaku langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga pada hari Minggu (22/6/2025) hingga dini hari.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta rupiah .
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya. (DSV)