Jateng

“Atarazka”, Sistem Online Untuk Masyarakat Akses RT/RW di Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta meluncurkan portal yang diberi nama “Atarazka” yang dapat mengakses informasi mengenai pola tata ruang di Kabupaten Jepara secara online.

“Ini inovasi setelah terbitnya Perda RTRW. Cukup dengan memasukkan koordinat lokasi pada portal, warga akan mendapat informasi peruntukan lahan tersebut. Saya sangat mendukung,” kata Edy Supriyanta dalam launching yang berlangsung di Ruang Command Center Setda Jepara pada Kamis (16/11/2023).

Kegiatan itu dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, pelaku usaha, camat hingga petinggi.

Portal Atarazka beralamat di https://atarazka.jepara.go.id. bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi tentang pola ruang yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

Baca Juga  BKPRMI Jateng dan Rumah Qur’an Ar Rohmah Tebar Berkah Idul Adha

Dengan begitu, masyarakat terbantu untuk memanfaatkan ruang sesuai aturan zonasinya.

Sesuai pola pemanfaatan ruang yang diatur dalam Perda RTRW, masyarakat bisa mengetahui apakah kegiatan yang hendak dilakukannya di sebuah lahan diperbolehkan; diperbolehkan dengan syarat; atau tidak diperbolehkan. Peng-kategorian itu menjadikan pengecekan lahan di portal Atarazka bisa menjadi tindakan preventif agar pelanggaran tata ruang tidak terjadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, Atarazka memberi kemudahan kepada pelaku usaha/masyarakat untuk medapatkan informasi tata ruang kapan saja dan di mana saja secara real time dengan mudah, cepat, dan tuntas.

Sebelum ada Atarazka, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tata ruang di lahan yang ingin dimanfaatkan, harus bersurat atau datang ke kantornya untuk meminta informasi.

Baca Juga  Bea Cukai DIY Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Setelah itu, jajaran kami melakukan pengecekan lokasi. Baru kemudian diberikan jawaban atas permohanan informasi tersebut. Ini bisa membutuhkan waktu hingga enam hari,” kata Ary Bahtiar.

Kini, melalui Atarazka, pelaku usaha maupun masyarakat akan langsung mendapat informasi peta dan pola ruang pada lokasi yang titik koordinatnya dimasukkan. Proses yang membutuhkan waktu hanya sekitar lima menit. (NIF)

Back to top button