Aturan PPKM dan Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali
Pemerintah menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 26 kabupaten/kota berbasis level di Pulau Jawa dan Bali sebagai daerah level 1. Penetapan ini berlaku dari 16-29 November 2021.
Kemudian untuk level 2 terdapat 61 Kabupaten/Kota dan level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota. Pada penetapan PPKM kali ini tidak ada daerah yang berstatus level 4.
Berikut adalah aturan PPKM level 1 yang terdapat dalam Inmendagri No.60/2021:
Aturan yang berlaku adalah pelaksanaan kegaitan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih dibatasi dengan 50 persen kapasitas. Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, bisa menggelar tatap muka maksimal 62 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Pelaksaaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pada PPKM level 1, bioskop bisa beroperasi dengan membatasi pengunjung 70 persen dari kapasitas yang ada. Hanya pengunjung yang berkategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak berusia di bawah 12 tahun diizinikan masuk ke dalam bioskop dengan didampingi orang tua. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegaitan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan displin protokol kesehatan.
Fasilitas umum seperti taman publik, tempat wisata, juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan mengikuti ketentuan yang ada menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18 waktu setempat.
Pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pemerinta juga mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksismal 75 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.
Berikut daftar daerah level 1 pada PPKM Jawa dan Bali yang berlaku 16-29 November:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan