Awal Tahun 2024, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengamankan 4,6 kilogram ganja dan 495,63 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut didapat atas pengungkapan 6 kasus pada awal tahun 2024 di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Adapun, dari kasus tersebut sebanyak 9 orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, S.Ik.,SH., M.Hum menuturkan untuk kasus pertama terungkap di Sukoharjo dengan mengamankan 222,83 gram ganja dan menangkap satu tersangka berinisial ASER (21) warga Surakarta.
Tersangka dibekuk setelah petugas melakukan control delivery paket dari Medan Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di tempat kos di wilayah Singopuran Sukoharjo pada Jumat (12/1/2024).
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 222.83 gram yang dikamuflasekan dalam pakaian bekas. Tersangka ternyata juga sudah lima kali membeli ganja untuk dipakai dan diedarkan. Beli secara online via medsos akun istragram dari orang di Medan, Sumut,” ungkapnya saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).
Kasus kedua, sambungnya, yakni 4 pemuda berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24), MHA (25) dan DA (23) ditangkap karena hendak mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa pada Sabtu (20/1/2024).
“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga, ia menyebut BNNP Jateng bekerja sama dengan BNN RI menangkap DPO narkoba berinisial AP alias Gondrong.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku di seberang Pos Polisi M. Natsir ketika sedang mengendarai truk trailer di Jalan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Di tangan tersangka diamankan 100 gram sabu-sabu,” katanya.
Kasus selanjutnya, sambungnya, terjadi di Semarang Jawa Tengah dan Sumenep Jawa Timur. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial M (54) tim gabungan pada Jumat (26/1/2024).
Dari kasus itu, petugas menyita 245 gram sabu-sabu setelah sebelumnya barang bukti itu transit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka M mengambil paket atas perintah saudaranya berinisial S yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini,” jelasnya.
Untuk dua kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang Jawa Tengah. Petugas menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang.
“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA tersangka kasus narkotika di Kota Semarang,” bebernya.
Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai dengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram sabu-sabu yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.
“Adanya pengungkapan kasus tersebut, tentunya ribuan masyarakat kita selamat dari narkotika,” tambahnya.
Usai melakukan rilis kasus, seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang. (BDN)