
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang ayah tiri di Semarang tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia lima tahun.
Tersangka yang bernama Eko Widodo (49) melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya yang berada di sekitar Banyumanik, Semarang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menjelaskan, awalnya tersangka memakaikan pakaian korban yang berinisial KA (5) setelah mandi, pada Senin (4/6/2024) pagi.
“Saat memakaikan celana Korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (19/6/2024).
Atas hal itu, lanjutnya, ibu kandung korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka diamankan saat berada di tempat tinggalnya, setelah diamankan dan dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.
Sementara, tersangka Eko mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali dengan keadaan setelah memandikan korban semua.
“Sudah 3 tahun menikah sama ibunya, sudah dua kali melakukan hal itu,” akunya dihadapan para awak media.
Atas perbuataanya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara. (BDN)